Oleh: Muhammad Abduh Negara
Syafi’iyyah berbeda pendapat tentang hal yang mewajibkan wudhu, apakah terjadinya hadats (pembatal wudhu) atau ketika akan mendirikan shalat.
Maksudnya, kapan kita wajib melakukan wudhu, apakah saat kita batal wudhu (berhadats) kita sudah diwajibkan untuk wudhu, atau kewajiban itu baru ada ketika kita akan mendirikan shalat?
Pendapat yang mu’tamad di kalangan Syafi’iyyah, yang mewajibkan wudhu adalah hadats. Artinya, kewajiban melakukan wudhu sudah kita tanggung saat kita berhadats. Namun kewajiban itu tidak harus segera dilakukan.
Kewajiban tersebut boleh ditunda, sampai kita akan mendirikan shalat. Ketika akan mendirikan shalat, maka kita tidak bisa lagi menunda pelaksanaan wudhu, karena wudhu (mengangkat hadats) adalah syarat sahnya shalat.
TQS (1/81)
Leave a Reply