Oleh: Muhammad Abduh Negara
Beberapa istilah berkaitan kapasitas seseorang terhadap berbagai persoalan fiqih:
1. Mubtadi: Orang yang belum mampu menjelaskan satu persoalan fiqih tertentu.
2. Mutawassith: Orang yang mampu menjelaskan satu persoalan fiqih tertentu, namun belum mampu menunjukkan dalil atas persoalan tersebut.
3. Muntahi: Orang yang mampu menjelaskan satu persoalan fiqih tertentu, sekaligus menunjukkan dalil yang mendukungnya.
4. Mujtahid fatwa: Orang yang mampu melakukan tarjih dari berbagai pendapat ulama Syafi’iyyah.
5. Mujtahid madzhab: Orang yang mampu menetapkan (istinbath) hukum persoalan fiqih tertentu (furu’), mengikuti kaidah yang dibangun imam madzhabnya.
6. Mujtahid muthlaq: Orang yang mampu menetapkan hukum (istinbath ahkam) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
BJR (1/111)
Leave a Reply