Oleh: Muhammad Abduh Negara
Ada keadaan tertentu, yang menjadikan seseorang tidak berdosa ketika dia menunda pelaksanaan shalat sampai keluar waktunya, keadaan-keadaan ini disebut dengan ‘udzur shalat.
Salah satu ‘udzur shalat adalah tidur. Artinya, seseorang yang tidur, dan baru bangun setelah waktu shalat berakhir, dia tidak berdosa karena menunda pelaksanaan shalat tersebut. Namun, ‘udzur ini berlaku jika dia mulai tidur sebelum masuk waktu shalat.
Jika dia tidur setelah masuk waktu shalat, kemudian baru bangun setelah waktu shalat tersebut habis, maka dia berdosa, dan tidurnya tersebut tidak dianggap sebagai ‘udzur. Kecuali, jika menurut kebiasaannya, dia akan terbangun sebelum waktu shalat berakhir, atau sebelum tidur dia sudah meminta seorang yang tsiqah untuk membangunkannya sebelum waktu shalat berakhir. Pada dua keadaan ini, jika dia baru terbangun setelah waktu shalat berakhir, dia tidak berdosa.
Pada orang yang tidur sebelum waktu shalat masuk, disunnahkan bagi kita untuk membangunkannya, agar dia bisa shalat pada waktunya. Sedangkan pada orang yang tidur setelah masuk waktu shalat, wajib bagi kita untuk membangunkannya.
TQS (1/190)
IKM (1/141)
Leave a Reply