Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Ushul Fiqih

Khabar Mutawatir Minimal Disampaikan Oleh Lebih Dari Empat Orang

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Saat membahas tentang khabar mutawatir, Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari dalam “Lubb Al-Ushul” menyatakan:

ولا تكفي الأربعة, والأصح أن ما زاد عليها من غير ضبط

Artinya: “Dan tidak cukup empat orang, dan pendapat ashah (paling shahih) bahwa jumlah mutawatir itu lebih dari empat orang tanpa penentuan jumlah tertentu.”

Maksud dari ungkapan di atas adalah, informasi yang disampaikan empat orang belum bisa dianggap sebagai khabar mutawatir. Baru dianggap khabar mutawatir jika jumlahnya lebih dari empat, namun tanpa ditentukan secara spesifik. Artinya, kalau informasi itu disampaikan oleh lebih dari empat orang, ada kemungkinan itu khabar mutawatir, tinggal dilihat faktor-faktor lainnya.

Yang menarik, Zakariyya Al-Anshari dalam “Ghayah Al-Wushul” mengajukan argumentasi, bahwa jumlah empat orang itu tidak bisa dianggap mutawatir dan tidak yufidul ‘ilm (menunjukkan kebenaran informasi tersebut 100%), karena kesaksian empat orang dalam kasus zina tetap perlu tazkiyah. Artinya, keberadaan empat orang tersebut sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan informasi mereka itu pasti benar. Kelayakan mereka sebagai saksi tetap perlu diverifikasi, apakah mereka layak menjadi saksi atau tidak. Nah kondisi semacam ini, tidak sesuai dengan khabar mutawatir yang meniscayakan informasi yang dihasilkannya pasti benar, tanpa harus mengecek keadaan pembawa informasi satu persatu.

Dari sini, disimpulkan bahwa jumlah di atas empat baru terbuka peluang informasi mereka itu bernilai mutawatir.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Ghayah Al-Wushul Ila Syarh Lubb Al-Ushul, karya Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari, Halaman 464-465, Penerbit Dar Al-Fath, ‘Amman, Yordania.

Leave a Reply