Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Khutbah ‘Id Dua Kali, Dalilnya Adalah Qiyas

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah, bahkan umumnya ulama salaf, sepakat bahwa khutbah shalat ‘Id itu dua kali, seperti shalat Jum’at.

Namun nash hanya menyebutkan adanya khutbah ‘Id, tanpa menyebutkan ia satu kali atau dua kali. Keharusan khutbah ‘Id dua kali ini, landasan mereka adalah qiyas terhadap khutbah Jum’at, karena kesamaan tujuan keduanya.

Jika dikatakan, khutbah ‘Id dua kali itu landasannya ijma’, maka ijma’ itu perlu sandaran (mustanad), dan tidak ada nash sebagai sandaran dalam hal ini, maka bisa disimpulkan, ijma’ terjadi dengan sandaran qiyas.

Ini juga menjadi bukti, bahwa qiyas berlaku dalam ibadah.

Wallahu a’lam.

Sumber: Al-Qiyas Fi Al-‘Ibadat Wa Tathbiqatuhu Fi Al-Madzhab Asy-Syafi’i, Dirasah Ta’shiliyyah Tathbiqiyyah, karya Syaikh Rami bin Muhammad Jibrin Abul Hasan Al-Maqdisi, Halaman 64-66, Penerbit Dar Ibn Hazm, Beirut, Libanon.

Leave a Reply