Oleh: Muhammad Abduh Negara
Al-Jizani menyatakan, definisi As-Sunnah menurut istilah ulama ushul fiqih adalah, “Semua yang berasal dari Nabi selain Al-Qur’an”, dan itu mencakup perkataan, perbuatan, persetujuan (taqrir), tulisan, isyarat, keinginan (hamm) dan hal yang ditinggalkan (tark) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan jika disebutkan kata Al-Hikmah dalam Al-Qur’an yang disebutkan berbarengan dengan Al-Kitab, maka yang dimaksud adalah As-Sunnah, berdasarkan ijma’ salaf. Misalnya seperti yang disebutkan dalam firman Allah ta’ala:
وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ، وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا
Artinya: “Dan Allah telah menurunkan kepadamu Al-Kitab dan Al-Hikmah, dan telah mengajarkanmu apa yang belum kamu ketahui. Dan karunia Allah sangat besar atasmu.” (QS. An-Nisa [4]: 113)
Asy-Syafi’i berkata: “Saya mendengar dari orang yang memiliki ilmu terhadap Al-Qur’an, dan aku percaya keilmuannya, berkata: Al-Hikmah adalah Sunnah Rasulullah.”
As-Sunnah sendiri, ditinjau dari berbagai sisi, terbagi menjadi beberapa macam:
# Ditinjau dari esensi As-Sunnah itu sendiri, ia terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. As-Sunnah Al-Qauliyyah (Perkataan)
2. As-Sunnah Al-Fi’liyyah (Perbuatan)
3. As-Sunnah At-Taqririyyah (Persetujuan)
Dan hal lain yang bersumber dari Nabi, seperti tulisan, isyarat, dan lainnya, bisa dimasukkan ke salah satu dari tiga macam As-Sunnah di atas.
# Ditinjau dari hubungannya dengan Al-Qur’an Al-Karim, As-Sunnah juga terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. As-Sunnah Al-Muakkidah, ia menegaskan apa yang telah disampaikan dalam Al-Qur’an, dan sesuai dengan Al-Qur’an dari semua sisinya. Misalnya, kewajiban shalat, hal tersebut disebutkan dalam Al-Qur’an juga As-Sunnah.
2. As-Sunnah Al-Mubayyinah atau Al-Mufassirah, ia menjelaskan kandungan Al-Qur’an yang masih mujmal (belum ada penjelasan atau perincian).
As-Sunnah ini yang disebutkan oleh Asy-Syafi’i dalam Ar-Risalah: “Di antaranya, sesuatu yang hukum fardhunya disebutkan dalam Kitab-Nya, dan tata caranya dijelaskan melalui lisan Nabi-Nya, seperti jumlah shalat dan zakat serta waktunya.”
3. As-Sunnah Al-Istiqlaliyyah atau Az-Zaidah, ia menetapkan atau mewajibkan sesuatu yang tidak disebutkan oleh Al-Qur’an, atau melarang dan mengharamkan sesuatu yang tidak disampaikan Al-Qur’an, seperti hukum syuf’ah dan bagian warisan nenek.
Inilah yang disebutkan oleh Asy-Syafi’i: “Di antaranya, sesuatu yang disunnahkan (ditetapkan) oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tidak terdapat nash (Al-Qur’an) tentang hukumnya.”
# Ditinjau dari sampainya As-Sunnah itu kepada kita dan jumlah orang yang meriwayatkannya, ia terbagi menjadi:
1. As-Sunnah Al-Mutawatirah
2. Sunnah Al-Ahad
Wallahu a’lam.
Rujukan: Ma’alim Ushul Al-Fiqh ‘Inda Ahl As-Sunnah Wa Al-Jama’ah, karya Dr. Muhammad bin Husain Al-Jizani, Halaman 118-119, Penerbit Dar Ibn Al-Jauzi, Dammam, Saudi Arabia.
Leave a Reply