Oleh: Muhammad Abduh Negara
Safar atau melakukan perjalanan ke luar kota hukumnya berbeda-beda, tergantung tujuan dan hal yang melatarbelakangi safar tersebut. Perinciannya sebagai berikut:
1. Wajib, misalnya safar untuk melaksanakan kewajiban haji dan umrah, serta untuk menuntut ilmu yang wajib.
2. Sunnah, misalnya safar untuk mengunjungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan untuk shilaturrahim (menyambung hubungan kekerabatan).
3. Mubah, misalnya safar dengan tujuan berdagang.
4. Makruh, contohnya safar untuk berjualan kain kafan, atau untuk bersenang-senang dan hiburan yang tidak haram.
5. Haram, contohnya safarnya seorang istri tanpa izin suaminya.
Wallahu a’lam.
Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-‘Ibadat, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 313, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.
Leave a Reply