Oleh: Muhammad Abduh Negara
Makanan sisa tidak boleh dibuang tanpa alasan syar’i, karena itu termasuk menyia-nyiakan harta, yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam.
Dari tim fatwa Islamweb:
ثم إن ما كان من الطعام صالحا للاستعمال، فلا يجوز رميه، لأن ذلك من إضاعة المال التي ورد النهي عنها في حديث النبي صلى الله عليه وسلم -والواجب حينئذ- إعطاؤه للفقراء والمساكين إن وجدوا، أو حفظه لوجبات أخرى، ولا يرمى إلا إذا خشي حصول ضرر باستعماله، أو كانت النفوس تعافه وترغب عنه، فليصرف حينئذ للحيوان، فإن لم يوجد فنرجو أن لا يكون برميه بأس.
“Jika sisa makanan masih layak digunakan, maka tidak boleh dibuang, karena itu termasuk menyia-nyiakan harta yang dilarang dalam Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang wajib dilakukan adalah, memberikannya pada fakir miskin jika menemukan mereka, atau menyimpannya untuk makan berikutnya.
Tidak boleh membuangnya, kecuali jika dikhawatirkan menimbulkan bahaya jika dimakan (digunakan), atau dirinya sama sekali tidak berselera lagi memakannya. Pada kondisi ini, dia harus memberikannya pada hewan. Jika tidak juga menemukan hewan, maka semoga tidak apa-apa membuangnya.”
Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/100336/
Catatan:
1. Tidak boleh membuang makanan, apalagi sengaja tidak menghabiskannya saat makan di restoran atau warung hanya karena takut dibilang “seperti orang kelaparan” atau “orang miskin jarang makan”. Kebiasaan sengaja tidak menghabiskan makanan, merupakan kebiasaan yang tidak baik, yang tidak layak untuk dilestarikan.
2. Jika seseorang sudah cukup makannya, sedangkan makanannya masih ada sisa, maka dilihat:
(a) Jika makanannya masih bisa digunakan, maka ia bisa disedekahkan pada faqir miskin, atau disimpan untuk makan selanjutnya. Dalam kasus di rumah makan, sisa makanannya bisa minta dibungkus.
(b) Jika kurang layak diberikan pada orang lain, atau tidak ditemukan faqir miskin, dan kita sudah kurang selera memakannya, maka makanan itu bisa diberikan ke hewan yang ada di sekitar, seperti kucing dan lainnya, dengan niat berbuat ihsan pada hewan tersebut.
(c) Jika tidak menemukan hewan tersebut, makanan tersebut bisa kita letakkan di tempat tertentu, yang ghalabatuzh zhan biasa dilewati hewan yang bisa makan makanan tersebut.
(d) Jika makanannya sudah busuk dan semisalnya, yang tidak bisa dimakan oleh manusia dan hewan, maka tidak masalah dibuang.
3. Dalam mengambil makanan atau memesan makanan, jangan berlebih-lebihan yang menyebabkan kita tidak mampu menghabiskannya. Ambil atau pesan secukupnya saja.
Leave a Reply