Oleh: Muhammad Abduh Negara
1. Pembahasan ini, hanya bagi yang mengikuti pendapat, boleh mengeluarkan zakat fitri dengan uang, mengikuti pendapat resmi madzhab Abu Hanifah dan yang difatwakan oleh banyak lembaga fatwa saat ini.
Bagi yang mengikuti madzhab jumhur (Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad), yang menyatakan tidak boleh mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang, maka perkaranya jelas.
2. Pendapat yang membolehkan zakat fitri dengan uang, memahami bahwa berbagai nash tentang zakat fitri itu memiliki ‘illah (alasan berlakunya hukum), yaitu untuk mencukupi kebutuhan para dhuafa di hari ‘id, karena itu ia tidak terbatas hanya pada makanan pokok saja, tapi bisa juga dengan uang.
Dan pada beberapa kondisi, mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang, itu lebih bermanfaat dan lebih memudahkan, baik bagi si pemberi zakat maupun bagi si penerima. Ini juga yang menjadi alasan berbagai lembaga fatwa membolehkan bahkan menganjurkan mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang.
Al-Qaradhawi misalnya menjelaskan, saat ini di negeri Arab sana, yang makanan pokoknya gandum, malah tidak maslahat zakat fitri dengan membagikan gandum, karena hampir tidak ada lagi rumah tangga yang menyediakan gandum sendiri, kemudian menggilingnya menjadi tepung, lalu mengolahnya menjadi roti. Kebanyakan langsung beli roti jadi di toko. Zakat fitri dengan gandum malah merepotkan pihak pemberi zakat dan penerima zakat.
Malah banyak kasus, gandum itu kemudian dijual lagi oleh mustahiq zakat dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar, dan ini tentu merugikan si mustahiq. Karena itu, kata beliau, yang lebih maslahat adalah mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang.
3. Argumentasi lain, pihak yang membolehkan zakat fitri dengan uang adalah, sebagian ulama (misalnya Syafi’iyyah dan Hanabilah) mengqiyaskan makanan yang disebutkan dalam nash pada seluruh makanan pokok, termasuk yang tidak disebutkan dalam nash.
Menurut mereka, jika para ulama ini tidak membatasi zakat fitri hanya pada yang manshush saja, tapi memperluasnya dengan qiyas pada makanan pokok lain, maka memperluasnya pada uang seharusnya juga boleh.
4. Lalu bagaimana dengan di negeri kita?
Saya melihat -wallahu a’lam- mengeluarkan zakat fitri dengan beras masih lebih baik dan lebih utama, dengan beberapa alasan:
(a) Keluar dari khilaf ulama yang tidak membolehkan zakat fitri dengan uang.
(b) Fenomena gandum di Arab, berbeda dengan fakta beras di negeri kita.
Di negeri kita, beras (dalam kondisi mentah) masih sangat mudah ditemukan, dan rata-rata rumah tangga kita juga masih menyimpan beras, dan memasak sendiri beras tersebut menjadi nasi. Karena itu, menyerahkan beras pada mustahiq zakat masih maslahat bagi mereka, dan memenuhi tujuan zakat fitri, yaitu memberi kecukupan pada mereka di hari ‘Idul Fitri.
5. Lebih baik lagi –terutama jika kita membagikan zakat fitri kepada mustahiq secara langsung– kita menyerahkan beras sebagai zakat fitri, ditambah uang sebagai sedekah sunnah. Ini jelas menggabungkan dua kebaikan sekaligus.
Leave a Reply