Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Mani Manusia dan Seluruh Hewan Itu Statusnya Suci

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Pendapat yang mu’tamad di kalangan Syafi’iyyah, mani manusia dan seluruh hewan itu statusnya suci, kecuali mani anjing dan babi serta peranakan keduanya.

Namun menurut penulis Busyra Al-Karim, sucinya mani itu, jika kepala kemaluan tempat keluarnya mani tersebut suci. Jika kepala kemaluannya bernajis, maka status mani tersebut menjadi mutanajjis (terkena najis), dan haram jimak pada kondisi tersebut. Dan umumnya, kata beliau, biasanya ada madzi (yang najis) yang keluar sebelum keluarnya mani, dan selayaknya menghindari hal tersebut.

Tapi Asy-Syabramallisi menyatakan, bahwa madzi yang keluar sebelum mani tersebut statusnya ma’fu (dimaafkan) pada kondisi itu (khusus untuk kondisi jimak), sehingga tidak haram jimak bagi orang tersebut. Karena jika sebelum jimak dia harus membasuh madzi tersebut, maka itu berpotensi membuatnya hilang semangat untuk jimak. Dan kadang keluarnya madzi sebelum jimak tersebut terjadi berulang-ulang, dan jika diwajibkan membasuhnya tiap kali keluar, tentu akan sangat memberatkan.

TQS (1/128)

Leave a Reply