Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Memahami Fatwa Kebolehan ‘Amaliyat Istisyhadiyyah Di Palestina

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Al-Qaradhawi dikenal memfatwakan bolehnya ‘amaliyat istisyhadiyyah di Palestina, bagaimana kita memahami fatwa beliau ini?

  1. ‘Amaliyat istisyhadiyyah adalah aktivitas menyerang dan membunuh sekumpulan musuh dalam peperangan, dengan mengorbankan diri sendiri. Semisal dengan membawa bom ke kumpulan musuh, kemudian meledakkannya, dengan resiko hampir pasti, ia ikut mati di dalamnya.
  2. Al-Qaradhawi membolehkan aktivitas ‘amaliyat istisyhadiyyah semacam ini di Palestina, dan tidak menganggapnya sebagai aksi bunuh diri yang diharamkan dalam Karena tujuannya adalah menghancurkan musuh yang telah menjajah dan merampas hak-hak mereka.
  3. Namun perlu dipahami, fatwa beliau ini hanya berlaku untuk Palestina dan pada kondisi tertentu, tidak berlaku secara umum, di setiap tempat dan waktu. Bagi yang memahami bagaimana fatwa dilahirkan, tentu akan memahami hal ini. Kecuali ia jahil dalam agama dan fiqih islam.
  4. Fatwa ini hanya berlaku untuk rakyat Palestina, karena kondisi mereka yang khusus, dan kewajiban mereka untuk mempertahankan diri, keluarga dan tanah air mereka dari penjajah, disertai ketidakmampuan mereka memiliki persenjataan yang memadai untuk melawan musuh.
  5. Fatwa ini tidak bisa dibawa ke berbagai aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh orang-orang di berbagai negeri Islam, apalagi ternyata yang dituju sesama kaum muslimin Kondisinya berbeda, sehingga tidak bisa dibawa ke fatwa yang disampaikan Al-Qaradhawi untuk rakyat Palestina. Jika dipaksakan diqiyaskan, ini namanya qiyas ma’al fariq.
  6. Fatwa beliau ini pun, tidak bisa diberlakukan lagi, jika rakyat Palestina sudah memiliki persenjataan yang memadai untuk melawan musuh, meski tak selengkap dan sekuat milik musuh. Fatwa ini berlaku pada kondisi tertentu, yaitu ketika rakyat Palestina yang harus menghadapi para penjajah, tidak memiliki persenjataan memadai untuk melawan mereka. Jika kondisinya berubah, maka fatwanya pun menjadi tidak berlaku lagi.

Silakan baca tentang hal ini di:
https://www.al-qaradawi.net/node/2194

Leave a Reply