Oleh: Muhammad Abduh Negara
Pada prinsipnya, yang diwajibkan dalam aktivitas membasuh tangan saat wudhu adalah membasuh seluruh bagian tangan dari ujung jari sampai siku, baik kulit maupun rambut/bulu yang tumbuh pada bagian tersebut. Baik mulai membasuhnya dari ujung jari maupun dari siku, wudhunya tetap sah.
Namun ulama Syafi’iyyah membahas hal ini dari sisi, mana yang lebih utama. Apakah yang lebih utama membasuhnya dari ujung jari terus ke siku, atau sebaliknya mulai dari siku dulu.
Ada dua pandangan dalam hal ini:
(1) Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, disunnahkan memulai dari jari secara mutlak, pada keadaan apapun.
(2) Menurut Ar-Ramli, dibedakan antara dia menuangkan air wudhunya sendiri atau air wudhunya dituangkan oleh orang lain. Jika dia menuangkan air wudhunya sendiri, maka bagian yang pertama dibasuh adalah jari, sedangkan jika dituangkan oleh orang lain atau berwudhu dengan keran air maka bagian yang pertama dibasuh adalah bagian siku.
Hal ini juga berlaku pada saat membasuh kaki. Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, yang utama membasuhnya mulai dari jari, dalam keadaan apapun. Sedangkan menurut Ar-Ramli, dibedakan antara dia menuangkan air sendiri atau dituangkan oleh orang lain (demikian juga: pakai keran air), jika menuangkan sendiri dimulai dari jari, sedangkan jika dituangkan oleh orang lain dimulai dari mata kaki.
Wallahu a’lam.
Rujukan:
1. Ghayah Al-Muna Syarh Safinah An-Naja, karya Syaikh Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Ba’athiyyah Ad-Du’ani, Halaman 143-144 dan 154, Penerbit Dar Al-Fath, ‘Amman, Yordania.
2. At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-‘Ibadat, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 89, Penerbit Dar Al-‘Ulum Al-Islamiyyah, Surabaya, Indonesia.
Leave a Reply