Oleh: Muhammad Abduh Negara
Jika seseorang bersumpah tidak akan mencium istrinya, kemudian ia mencium sang istri setelah sang istri meninggal dunia, ia tidak melanggar sumpahnya. Sedangkan jika ia bersumpah tidak akan mencium ibunya, kemudian ia mencium sang ibu setelah meninggal dunia, ia melanggar sumpahnya.
Perbedaan hukum ini terjadi, karena ciuman terhadap istri umumnya adalah ciuman syahwat, dan tidak ada lagi syahwat setelah kematian sang istri. Sehingga ia tidak dianggap melanggar sumpahnya.
Sedangkan ciuman terhadap ibu, umumnya adalah ciuman untuk memuliakan, dan itu tetap berlaku meski sang ibu sudah meninggal dunia. Karena itu, ia dianggap melanggar sumpahnya. Hal ini sebagaimana dinukil oleh Ar-Rafi’i dari Fatawa Al-Qadhi Husain.
Wallahu a’lam.
Rujukan: Mathali’ Ad-Daqaiq Fi Tahrir Al-Jawami’ Wa Al-Fawariq, karya Imam Jamaluddin Al-Isnawi, Juz 2, Halaman 269, Penerbit Dar Asy-Syuruq, Kairo, Mesir.
Leave a Reply