Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Qawa'id Fiqhiyyah

Mendahulukan Orang Lain Dalam Urusan Taqarrub Ilallah Makruh Hukumnya

Oleh: Muhammad Abduh Negara
Salah satu kaidah fiqih yang masyhur adalah kaidah “Al-itsar fil qurbi makruh” (الإيثار في القرب مكروه), yang artinya dalam bahasa Indonesia, “Mendahulukan orang lain dalam urusan taqarrub ilallah makruh hukumnya”.
 
Dalam urusan dunia, mengutamakan orang lain adalah perkara yang baik dan dianjurkan. Sebaliknya, dalam urusan taqarrub ilallah, setiap orang harus berlomba-lomba mengambil yang paling utama (afdhal), dan makruh menyerahkannya pada orang lain.
 
Contoh penerapan kaidah ini:
1. Makruh mendahulukan orang lain dalam penggunaan air untuk thaharah ketika air yang ada jumlahnya sedikit.
 
2. Makruh mendahulukan orang lain dalam menggunakan kain atau sesuatu untuk menutup aurat.
 
3. Makruh mengalah pada orang lain dalam mendapatkan shaf pertama shalat berjamaah.
 
Namun kaidah ini ada pengecualian, yaitu saat seseorang datang untuk shalat jamaah dan shaf pertama sudah penuh dan tidak ada ruang lagi untuk masuk ke shaf pertama, sedangkan di shaf kedua ia sendirian, maka setelah takbiratul ihram ia menarik orang yang berada di depannya untuk menemaninya di shaf kedua, dan sunnah hukumnya bagi orang yang ditarik untuk mundur dan menemani di shaf kedua.
 
Pada kondisi ini, sebenarnya orang yang ditarik tersebut kehilangan keutamaan taqarrub ilallah, yaitu pahala berada di shaf pertama. Namun, hal itu tak masalah, karena ia mendapatkan pahala yang lebih besar, yaitu pahala tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan. Jadi, pahala ta’awun tadi bisa menambal dan menutupi kehilangan pahala shaf pertama.
 
Wallahu a’lam.
 
Rujukan: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Wa Tathbiqatuha Fi Al-Madzhab Asy-Syafi’i, karya Dr. Muhammad Az-Zuhaili, Juz 1, Halaman 110-112, Penerbit Dar Al-Bayan, Damaskus.

Leave a Reply