Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Menghalalkan Rokok atau Menghalalkan Darah Muslimin?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Di antara para tuan guru yang pernah kami hadiri majelisnya, ada yang tegas mengharamkan rokok dan konsisten tidak merokok, namun ada juga yang bisa dianggap perokok berat, dan hampir tidak bisa lepas dari rokok, meski kebanyakan tetap tidak merokok saat mengisi pengajian.

Lalu, apakah penghormatan saya kepada mereka berkurang? Tidak juga. Saya tetap menghormati mereka, sebagai orang yang pernah mengajari saya ilmu, meski saya sendiri mengikuti pandangan yang mengharamkan rokok.

Keharaman rokok memang perkara khilafiyyah, dan masih banyak ulama Indonesia yang mengikuti pendapat sebagian ulama terdahulu, bahwa hukum rokok itu mubah atau makruh, yang artinya mereka menghalalkan rokok. Kalaupun dikatakan “merokok itu berbahaya”, mereka bisa saja ngeles, “Saya sudah puluhan tahun merokok, dan masih hidup bahkan sehat saja sampai saat ini”. Para ahli kesehatan, tentu bisa membantah pernyataan mereka ini, namun faktanya memang bahaya rokok itu tidak dirasakan secara instan, sebagaimana sudah saya tulis sebelumnya, sehingga ada saja alasan untuk berkilah.

Karena itu, saat muncul keramaian ada seorang penceramah terkenal yang terciduk merokok dan pakai celana di atas lutut (catat: bukan di atas mata kaki), sejak awal saya mengarahkan, bahwa “cacat”-nya yang bersangkutan itu, jauh lebih parah dari sekadar rokok maupun aurat. Cacatnya karena menghalalkan darah muslimin yang melakukan demonstrasi damai, juga memfitnah para mujahidin yang sedang berperang melawan kuffar. Ini jauh lebih parah dari merokok atau menampakkan aurat.

Bahkan pada dasarnya, merokok dan tampak paha itu, jika dia masih melakukannya secara sembunyi-sembunyi (tidak di depan media) dan malu ketahuan orang, itu sebenarnya aib yang tidak boleh kita buka dan bicarakan. Namun menghalalkan darah muslimin dan memfitnah mujahidin, itu kerusakan yang harus diberi peringatan keras, ia bukan aib yang perlu disembunyikan.

Parahnya, ternyata yang bersangkutan malah secara terbuka mengakui merokok dan membuka paha, bahkan menantang orang yang mempermasalahkannya. Katanya sih, di video klarifikasinya, dia menyatakan itu. Saya sendiri belum menonton videonya, dan tidak berminat menontonya. Artinya, yang bersangkutan sendiri, mengizinkan orang-orang membicarakan aibnya tersebut.

Namun lagi-lagi, perkara rokok ini jauh lebih ringan dibandingkan “fatwa”-nya menghalalkan darah muslimin dan memfitnah mujahidin. Anda tentu tahu, ‘manhaj’ siapa yang suka menghalalkan darah umat Islam… Lalu, apakah anda juga tahu, ‘manhaj’ siapa yang suka merongrong, melemahkan dan memfitnah orang-orang yang berjihad di jalan Allah, seperti yang disebutkan dalam al-Qur’an?

Leave a Reply