Oleh: Muhammad Abduh Negara
Al-Ghazali (450-505 H) mengkritik Ibnu Sina (370-427 H), kemudian Ibnu Rusyd (520-595 H) mengkritik Al-Ghazali. Saat Al-Ghazali mengkritik Ibnu Sina, Ibnu Sina sudah meninggal dunia. Demikian pula, saat Ibnu Rusyd mengkritik Al-Ghazali, Al-Ghazali sudah wafat.
Jika orang yang pendapat atau pernyataannya dikritik sudah tiada, lalu apa faidah kritik tersebut?
Jawabannya, paling tidak ada dua:
1. Tanggung jawab keilmuan. Orang yang memiliki ilmu yang benar (baik benar fi nafsil amr, atau benar ‘indahu), punya tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran dan mengkritik pemikiran atau pendapat yang salah.
Kritik itu tidak hanya berhubungan dengan ada tidaknya pihak yang dikritik, atau hidup matinya dia, karena pendapat atau pemikiran yang keliru, akan tetap ada dan tersebar, meskipun orang yang menyampaikannya sudah masuk alam kubur.
2. Pendapat atau pemikiran yang keliru, yang tersebar luas itu, bisa mendatangkan syubhat bagi banyak orang, yang jika tidak diberi tanggapan sepadan, syubhat tersebut akan semakin meluas.
Dari sini, sudah jelas kekeliruan orang yang selalu mengatakan, “Kalau mengkritik kesalahan orang jangan di FB, jangan di depan umum, japri dia atau datangi rumahnya.”?
Kalau kesalahan itu berkaitan dengan aib pribadi, memang tidak boleh dibuka di depan umum, itu ghibah yang haram hukumnya. Bahkan tidak perlu juga kita datang untuk menasihatinya empat mata, jika ghalabatuzh zhan orang tersebut akan sadar sendiri dengan kesalahannya. Dalam kondisi ini, menyembunyikan sebisa mungkin aib saudara muslim kita adalah pilihan yang tepat.
Tapi kalau kesalahan itu berkaitan dengan pemahaman, pemikiran, wacana, pengetahuan, dan semisalnya, apalagi dia sampaikan itu di depan umum, maka kritik dan tanggapan sepadan, sangat perlu disampaikan juga di depan umum.
Bahkan meski kemungkinan besar pihak yang dikritik tidak membaca tanggapan kita, atau tidak mau tahu dengan kritik kita, kritik tersebut tetap bermanfaat bagi pembacanya. Karena dengan kritik itu, syubhat yang tersebar bisa diredam.
Wallahu a’lam.
Leave a Reply