Oleh: Muhammad Abduh Negara
Demonstrasi menurut KBBI: Pernyataan protes yang dikemukakan secara massal; unjuk rasa.
Dari sini bisa kita sebutkan beberapa ciri khas demonstrasi, yang harus ada pada demonstrasi, sesuai definisi di atas, yaitu:
1. Ia melibatkan orang banyak.
2. Ada hal yang diprotes dan dikritik, atau opini yang mau disampaikan.
Sekarang, bagi yang mengharamkan demonstrasi secara mutlak, mari kita tanyakan, apa dalil keharamannya, dan dari sisi mana keharamannya tersebut?
1. Apakah ada nash yang manthuq-nya menyebutkan haramnya demonstrasi baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah Ash-Shahihah? Jawabannya, tidak ada.
Kalau begitu, bagaimana dalam Hadits dhaif? Juga tidak ada.
2. Apakah ada kesepakatan (ijma’) ulama salaf atas keharaman demonstrasi? Jawabannya, tidak ada juga.
3. Qiyas dengan pemberontakan? Ini qiyas ma’al fariq. Jauh sekali. Pemberontakan atau bughat itu melepaskan diri dari kepemimpinan sah dan mengangkat senjata melawan pemimpin sah tersebut. Orang yang berakal tentu bisa membedakan dengan mudah antara pemberontakan dengan demonstrasi.
Ini belum bicara syarat “pemimpin sah” dan “ulil amri syar’i” yang wajib ditaati secara ma’ruf.
4. Tidak pernah dilakukan di masa Nabi, para shahabat dan generasi salaf? Yang tidak pernah dilakukan di masa mereka, tidak otomatis haram. Bahkan jika hal itu berkaitan dengan urusan agama sekalipun, tetap ada dhawabith yang diperhatikan, tidak bisa langsung divonis haram. Apalagi demonstrasi, yang pada dasarnya hanya wasilah penyampaian pendapat dari rakyat pada pemangku kebijakan.
5. Haram karena mengumpulkan orang banyak? Jangan mengada-ada.
6. Haram karena menasihati penguasa wajib empat mata? Tidak ada dalil yang mentaqyid nasihat pada penguasa harus empat mata. Tidak ada juga dalil yang mentakhshish keumuman wajibnya amar ma’ruf nahi munkar, bahwa penguasa dikecualikan dari hal tersebut.
Adapun ungkapan sebagian ulama, bahwa menasihati itu harus empat mata, maka harus dilihat dari dua sisi:
(a) Perkataan ulama, bahkan ulama di era salaf, bukan dalil, kecuali itu menjadi ijma’ di kalangan mereka.
(b) Perkataan itu tidak boleh dipahami sebagai batasan mutlak, karena itu menyelisihi amal sebagian salaf sendiri yang kadang mengkritik penguasa secara terbuka. Perkataan mereka, harus dibawa pada pertimbangan maslahat dan mafsadat, yang itu harus melihat konteks, situasi dan kondisi.
7. Haram karena mengganggu dan menyakiti orang banyak? Haram karena berpotensi terjadi ikhtilath yang haram antara laki-laki dan perempuan?
Ini semua amr kharij ghayr lazim dengan demonstrasi. Memang ada sebagian demonstrasi seperti itu, tapi tidak semua demonstrasi otomatis seperti itu. Artinya, jika alasan keharaman demonstrasi hanya karena ini, maka harusnya yang difatwakan haram adalah demonstrasi yang mengandung hal-hal ini saja, bukan fatwa yang mengharamkan demonstrasi secara mutlak.
8. Demonstrasi terbukti tidak membawa kebaikan? Ini harus dilihat dari beberapa sisi:
(a) Jika ini alasan keharamannya, artinya pertimbangannya adalah maslahat dan mafsadat, sehingga tidak bisa dibawa ke penetapan bahwa demonstrasi itu haram secara mutlak.
(b) Kesimpulan bahwa demonstrasi terbukti tidak membawa kebaikan, bahkan disebut sebagai istiqra naqish saja tampaknya belum layak. Ia lebih tepat dikatakan, tashawwur yang sama sekali belum matang.
(c) Cukup banyak kebijakan yang menzalimi rakyat, yang akhirnya dibatalkan, karena masyarakat bersuara, baik lewat demonstrasi maupun cuitan di media sosial. Ini bukti, ada demonstrasi yang membawa kebaikan.
9. Demonstrasi haram karena ia produk demokrasi, dan demokrasi itu haram hukumnya?
Perlu kita beri catatan, sisi keharaman bahkan kekufuran demokrasi, itu ada pada proses taghyir dan tabdil hukum Allah dengan hukum buatan manusia, dan menganggap hukum Allah itu sudah tidak layak lagi digunakan untuk masyarakat modern.
Namun, itu tidak berarti terlibat dalam demokrasi, haram secara mutlak. Ia harus melihat tujuan dan motivasi pelakunya. Jika dia terlibat dalam demokrasi untuk mewujudkan kemaslahatan umat atau memperjuangkan undang-undang sesuai syariat, ini malah kebaikan.
Kemudian, tidak semua produk negara demokrasi itu diharamkan secara mutlak. Masing-masing tetap harus ditimbang dengan dalil. Jika diharamkan secara mutlak, maka anda tidak boleh mengikuti semua aturan di negara demokrasi, yang sebenarnya maslahat bagi anda, semisal aturan lalu lintas, dll. Anda juga tidak boleh memiliki dokumen administrasi apapun. Anda juga tidak boleh jadi ASN. Dan lain-lain. Karena semua itu adalah produk negara demokrasi.
Ada lagi dalil lain yang menjadi alasan anda mengharamkan demonstrasi?
Tapi, jika anda mengatakan, demonstrasi itu haram secara mutlak, karena itulah yang difatwakan oleh syaikh fulan dan diajarkan ustadz ‘allan, maka kita katakan, ya sudahlah. Anda ini berarti hanya taqlid saja. Kalau cuma bisa taqlid, bahkan tak punya kemampuan memahami istidlal sama sekali, tidak usah sok keras.
Leave a Reply