Oleh: Muhammad Abduh Negara
Dr. Muhammad Hasan Hitu menyatakan penafian ahli hisab di masa sekarang itu derajatnya qath’i, sedangkan kesaksian orang yang melihat hilal itu derajatnya zhanni. Karena itu, jika menurut perhitungan hisab astronomi, di petang itu tidak mungkin hilal bisa terlihat, maka kesaksian orang yang mengaku melihatnya harus ditolak.
Pendapat beliau ini merupakan pendapat Taqiyuddin As-Subki dari kalangan Syafi’iyyah, dan juga dipegang oleh banyak ulama lainnya. Dan ini yang dipraktekkan oleh Kemenag RI.
Namun Hitu berpegang pada konsep, bahwa kewajiban puasa Ramadhan dan masuknya bulan itu mengacu pada terlihatnya hilal, dan penetapan terlihatnya hilal ini tidak bisa ditentukan oleh ahli hisab secara qath’i, karena banyak faktor yang mempengaruhinya, seperti keadaan cuaca, dan lain-lain. Menurut beliau, acuan wajibnya Ramadhan adalah terlihatnya hilal, bukan sekadar wujudnya hilal secara perhitungan astronomis.
Karena itu, beliau sebagaimana Taqiyuddin As-Subki, menerima hisab dalam penafian ru’yah, tapi menolak hisab dalam penetapan masuknya bulan secara mandiri. Untuk menetapkan masuknya bulan, tetap wajib pakai ru’yatul hilal atau istikmal.
Hal ini berbeda dengan Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dan ormas Muhammadiyah di Indonesia, yang menganggap ru’yah itu hanya wasilah bukan tujuan dari perintah Allah dan Rasul-Nya. Yang dituju adalah mengetahui masuknya bulan baru. Dan di masa lalu, hal itu paling mudah diketahui dengan ru’yah, apalagi bangsa Arab di masa itu adalah bangsa ummi, yang tidak menguasai ilmu hisab dengan baik.
Berbeda dengan sekarang, ilmu hisab astronomis sudah sampai pada tingkat akurasi yang sangat tinggi, penelitian tidak sulit dilakukan oleh yang bergelut di bidang astronomi, dan hasilnya pun mudah diakses semua orang. Sehingga berpegang pada hisab saat ini, jauh lebih baik dari berpegang pada ru’yah.
Dan menurut mereka, karena sebab wajibnya puasa Ramadhan adalah masuknya bulan baru (bukan terlihatnya hilal), maka yang tepat adalah mengacu pada hisab baik dalam nafi maupun itsbat, bukan pada ru’yah lagi, yang sangat terpengaruh oleh cuaca, kemampuan penglihatan orang yang melakukan ru’yah, faktor titik tempat melihat, dan lain-lain.
✓Muhammad Abduh Negara
#Tarekat_Googleiyyah_59
Leave a Reply