Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Menyebarkan Hoax Adalah Dosa Besar

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Hukum menyebarkan informasi dusta (hoax) adalah haram, bahkan termasuk salah satu dosa besar.

Dalam kutipan Fatwa Dar Ifta Jordania dikatakan:

وكذلك فإن نشر الإشاعات الكاذبة من جملة الكذب، وهو محرم شرعاً، بل كبيرة من الكبائر، وقد قال الله تعالى: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ) التوبة/119، والرد على من يسب ويكذب يجب أن يكون بالحكمة والموعظة الحسنة.

Terjemah: “Demikian juga, menyebarkan informasi dusta merupakan bagian dari kedustaan, dan hukumnya haram menurut syariat, bahkan termasuk salah satu dosa besar. Allah ta’ala berfirman (yang artinya): (Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang benar) (At-Taubah ayat 119). Dan bantahan kepada orang yang mencela dan berdusta, wajib dengan cara yang hikmah dan mau’izhah hasanah.”

Sumber: http://aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=3078#.XLijWx58qDY

Karena itu wajib bagi setiap muslim, yang masih peduli pada agamanya, untuk berhati-hati dalam menerima berita, tidak menelan mentah-mentah hanya karena sesuai dengan keinginannya. Cek dan ricek dulu kebenarannya. Bahkan jika pun benar, cek dulu ia bermanfaat untuk disebarkan atau tidak.

Hal-hal semacam ini, oleh sebagian orang tidak dianggap dosa, apalagi dosa besar. Menyebarkan hoax, berbicara tanpa ilmu, dan semisalnya, dia pikir hal yang biasa. Bahkan bisa jadi, bagi yang terkena syubhat, mengira ini adalah kebaikan. Padahal hakikatnya, ia sangat buruk dan kotor, yang tak akan didatangi oleh seorang muslim yang memiliki akal yang sehat.

Leave a Reply