Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Menyentuh Qubul Manusia Menggunakan Tangan

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah menyentuh qubul manusia, dengan bagian dalam telapak tangan dan bagian dalam jari-jari tangan. Kalau menyentuhnya dengan punggung telapak tangan atau punggung jari-jari tangan, tidak batal.

Yang dimaksud qubul di sini, pada laki-laki, adalah batang kemaluannya. Sedangkan menyentuh skrotum (kantong pelir) dan rambut kemaluan, tidak batal.

Sedangkan pada perempuan, yang dimaksud adalah tepi atau bibir kemaluannya. Sedangkan menyentuh bagian di sekitarnya, tidak batal.

Menyentuh hal ini membatalkan wudhu, meskipun yang disentuh adalah miliknya atau anggota tubuhnya sendiri.

Jika yang menyentuhnya orang lain, maka batal wudhu orang yang menyentuhnya, sedangkan orang yang disentuh tidak batal wudhunya, kecuali dari orang yang beda jenis, sama-sama sudah besar, dan bukan mahram, maka batal wudhu keduanya karena sebab bersentuhan kulit secara umum.

TQS (1/101-104)

Leave a Reply