Oleh: Muhammad Abduh Negara
Jika air dalam satu wadah jumlahnya banyak (dua qullah atau lebih), setelah itu masuk najis ke dalamnya, dan kita ragu apakah najis tersebut mengubah sifat air tersebut atau tidak, kita tetap boleh menggunakan air tersebut untuk thaharah, selama kita belum yakin najis tersebut telah mengubah sifat air tersebut.
Hal ini karena, ketentuan asal untuk air tersebut adalah ia suci dan menyucikan, dan ia tidak berubah dari ketentuan asal ini, kecuali oleh sesuatu yang meyakinkan.
TQS (1/62)
Leave a Reply