Oleh: Muhammad Abduh Negara
Minuman atau benda cair yang memabukkan, haram dikonsumsi, dan statusnya najis, sehingga jika terkena badan, pakaian atau tempat shalat, shalatnya tidak sah.
Sedangkan benda padat yang memabukkan atau menghilangkan akal, seperti opium dan ganja, haram dikonsumsi, namun statusnya suci tidak najis, sehingga jika terkena badan, pakaian atau tempat shalat, shalatnya tetap sah.
TQS (1/126)
Leave a Reply