Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Ushul Fiqih

Naqidhani, Khilafani, Dhiddani, Dan Mitslani

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Berdasarkan pengamatan dan penelitian terhadap segala hal, kita akan menemukan bahwa bisa tidaknya pertemuan dua perkara yang ma’lum (معلومان) menjadi:

1. Naqidhani (نقيضان)
2. Khilafani (خلافان)
3. Dhiddani (ضدان)
4. Mitslani (مثلان)

Naqidhani, adalah dua perkara yang tidak mungkin berkumpul dalam satu waktu, dan juga tidak mungkin dihilangkan keduanya dalam satu waktu. Dalam bahasa Indonesia, mungkin makna yang paling dekat adalah, dua hal yang saling kontradiktif.

Contohnya: bergerak dan diam. Sesuatu tidak mungkin bergerak sekaligus diam dalam satu waktu. Dan keduanya juga tidak mungkin dihilangkan bersamaan. Tidak ada sesuatu yang tidak diam sekaligus tidak bergerak.

Contoh lain: ada dan tidak ada. Sesuatu tidak mungkin ada sekaligus tidak ada. Juga tidak mungkin, keduanya dihilangkan bersamaan.

Khilafani, adalah dua perkara yang berbeda, namun keduanya bisa berkumpul pada satu waktu, juga bisa dihilangkan bersamaan.

Contohnya: bergerak dan warna putih. Keduanya berbeda, bergerak bukan warna putih, dan warna putih bukan bergerak. Namun keduanya bisa berkumpul dalam satu waktu, sesuatu yang berwarna putih dan ia bergerak. Keduanya juga bisa dihilangkan sekaligus, ada sesuatu yang diam dan ia berwarna hitam, misalnya.

Dhiddani, adalah dua hal yang bertentangan, tidak bisa bertemu dalam satu waktu, namun berbeda dengan naqidhani, dhiddani bisa dihilangkan bersamaan.

Contohnya: warna putih dan hitam. Keduanya bertentangan. Tidak mungkin ada sesuatu yang berwarna putih sekaligus berwarna hitam. Jangan terkecoh dengan warna zebra misalnya, yang memang memiliki dua warna, hitam dan putih. Jangan juga terkecoh dengan warna abu-abu, karena ia adalah hakikat tersendiri, beda dengan hitam ataupun putih.

Yang dimaksud di sini adalah, sesuatu itu, dikatakan hitam, sekaligus dikatakan putih, itu tidak mungkin bisa. Itulah dhiddani.

Namun keduanya bisa dihilangkan sekaligus, karena banyak sekali sesuatu yang tidak berwarna hitam dan tidak berwarna putih, misal ia berwarna merah, kuning, dan lain-lain.

Baik naqidhani, khilafani, maupun dhiddani, adalah dua perkara yang berbeda hakikatnya. Sedangkan yang terakhir, mitslani, ia adalah dua perkara yang hakikatnya sama.

Mitslani, tidak mungkin bertemu pada satu waktu. Sebagai contoh, putih dan putih. Putih adalah putih, dia sesuatu yang sama, dan sesuatu yang sama tidak dikatakan “bertemu”. Yang dikatakan bisa bertemu, adalah dua perkara yang berbeda.

Mitslani bisa dihilangkan, karena banyak sekali sesuatu yang tidak berwarna putih, misalnya.

Pemahaman terhadap empat hal ini, bisa membantu kita dalam proses berpikir dan membedakan antara satu hal dengan hal lainnya.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Syarh Mukhtashar At-Tahrir, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Halaman 46-49, Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, Al-Qasim, Saudi Arabia.

Leave a Reply