Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Orang yang Safar di Siang Hari Ramadhan

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Orang yang mulai melakukan safar di siang hari Ramadhan, setelah terbit fajar, dia tidak boleh tidak puasa pada hari itu. Karena syarat kebolehan tidak puasa bagi musafir, adalah ketika dia memulai safarnya sebelum terbit fajar di hari tersebut.

Misal di suatu daerah, waktu shubuh mulai jam 04.30. Jika ada seseorang yang sudah berangkat safar sebelum jam tersebut, dia boleh tidak puasa Ramadhan di hari itu, dan menggantinya (mengqadha) nanti.

Namun jika dia baru mulai safar jam 6 pagi misalnya, maka hari itu dia tetap wajib puasa Ramadhan, dan dia tidak boleh tidak puasa sejak awal di hari itu, juga tidak boleh membatalkan puasanya pada hari itu dengan alasan sedang safar.

At-Taqrirat As-Sadidah (1/439)

Leave a Reply