Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Orang yang Shalat Dengan Tayammum

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Orang yang shalat dengan tayammum, kadang wajib mengulangi shalatnya nanti ketika dia sudah bisa menggunakan air untuk wudhu.

Dari sisi wajib tidaknya dia mengulangi shalatnya, uzur untuk tayammum terbagi menjadi dua:

1. Uzur yang sifatnya umum dan sering terjadi, seperti safar dan sakit. Orang yang berada dalam kondisi ini, kemudian shalat dengan tayammum, tidak perlu mengulangi shalatnya lagi nanti.

2. Uzur yang jarang terjadi. Uzur jenis ini terbagi dua lagi:

(a) Uzurnya bertahan dalam waktu yang lama ketika terjadi, misalnya istihadhah dan salisul baul (kencing tidak bisa berhenti). Pada kondisi ini, dia tidak perlu mengulangi shalatnya.

(b) Uzurnya cepat hilang setelah terjadi, misalnya karena suhu air yang sangat dingin atau orang yang tidak menemukan air di tempat yang biasanya terdapat air di sana. Pada kondisi ini, dia wajib mengulangi shalatnya nanti.

TQS (1/157-158)

Leave a Reply