Oleh: Muhammad Abduh Negara
Salah satu syarat bolehnya seseorang mengqashar shalat (meringkas shalat) fardhu yang empat rakaat menjadi dua rakaat saat safar adalah, dia mengetahui bahwa qashar shalat itu boleh hukumnya. Dalam Al-Yaqut An-Nafis disebutkan: وعلمه بجواز القصر.
Dan seseorang yang melihat orang-orang mengqashar shalat, kemudian dia ikut juga mengqashar shalat padahal dia tidak tahu bahwa hal itu boleh hukumnya, shalatnya tidak sah.
Penulis Ikmal At-Tadris menyebutkan dua alasan untuk hal ini, yaitu:
1. Hukum asal shalat adalah itmam (melaksanakannya secara sempurna tanpa meringkasnya), dan tidak boleh beralih dari itmam ini kecuali ada dalil yang menunjukkan kebolehannya, dan orang yang tidak mengetahui kebolehan qashar shalat berarti tidak ada dalil yang dia miliki.
2. Qashar shalat adalah ibadah, dan hukum asal ibadah adalah terlarang kecuali ada dalil yang menunjukkan ia disyariatkan. Maka seseorang yang mengqashar shalat tanpa mengetahui kebolehannya, berarti dia beribadah kepada Allah tanpa ilmu.
Wallahu a’lam.
Rujukan: Ikmal At-Tadris Bi At-Ta’liq ‘Ala Al-Yaqut An-Nafis, karya Syaikh Sami bin Muhammad Basyakil, Halaman 284, Penerbit Dar Madarij Al-‘Ulum.
Leave a Reply