Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Orang yang Tidak Wajib Melaksanakan Shalat

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Orang gila dan orang yang pingsan, serta orang mabuk yang tidak disengaja, tidak wajib atasnya shalat, dan tidak wajib juga mengqadha shalat yang tertinggal ketika sudah sadar.

Sedangkan orang yang mabuk disengaja, berarti dia telah melakukan kemaksiatan, dan dia diwajibkan mengqadha semua shalat yang tertinggal selama mabuk.

Kondisi di atas, berlaku bagi orang yang telah kehilangan kesadaran sebelum masuk waktu shalat dan baru sadar setelah habis waktu shalat tersebut.

Adapun orang yang sadar, dan masih tersisa waktu shalat sekadar takbiratul ihram, maka dia wajib mengerjakan shalat tersebut dan shalat yang bisa dijama’ bersamanya. Contoh, orang yang pingsan sejak sebelum zhuhur, kemudian dia sadar beberapa saat sebelum terbenam matahari, maka dia wajib mengerjakan shalat zhuhur dan ashar tersebut.

Jika seseorang pingsan, gila, atau mabuk, pada saat awal waktu shalat, dan cukup waktu sebelumnya untuk mengerjakan shalat seandainya dia mengerjakan rukun-rukunnya saja, namun dia tidak sempat mengerjakannya, maka dia wajib mengqadha shalat tersebut saat sadar nantinya.

LYF (83-84)

TQS (1/196-197)

Leave a Reply