Oleh: Muhammad Abduh Negara
Pemerintahan yang ada saat ini, meskipun tidak memerintah dengan Syariah Islam, tetap sah, karena dharuratnya keberadaan pemimpin untuk menghilangkan kekacauan di tengah-tengah kita.
Karena sah, maka keberadaan wali hakim dalam pernikahan sah dan kewajiban menaati putusan penguasa yang ma’ruf pun sah. Demikian yang saya pahami dari sikap mayoritas ulama di masa sekarang
Namun karena kondisinya yang sangat tidak ideal, maka bertahan dengannya (status quo) padahal mampu melakukan perbaikan dan mengubah keburukannya adalah sebuah kemungkaran sekaligus kejahilan. Karena hal ini lah, semua kalangan yang memperjuangkan diwujudkannya Syariah Islam dalam negara harus didukung, meski tetap wajib dipandu agar selalu memperhatikan sisi kebertahapan serta sisi maslahat dan mafsadatnya.
Sekaligus kita juga bertanggung jawab, jika kebijakan pemerintah tidak ma’ruf, menyelisihi Syariah, kita wajib mengubahnya, dengan tangan, lisan, atau minimal hati kita. Tak boleh sedikit pun menunjukkan keridhaan apalagi dukungan, karena itu artinya mendukung maksiat, kemungkaran, bahkan – bisa jadi- kekufuran.
Wallahu a’lam bish shawab.
Leave a Reply