Oleh: Muhammad Abduh Negara
Mayoritas ahli fiqih menyatakan, laki-laki yang ingin melamar seorang perempuan, hanya boleh melihat wajah dan telapak tangannya (depan dan belakang) saja, dan hal itu sudah cukup untuk mencapai target yang diinginkan dari nazhar (melihat perempuan yang dilamar), karena dari wajah dan telapak tangan tersebut sudah bisa terlihat kecantikan dan kesuburan sang perempuan. Abu Hanifah menambahkan, boleh melihat kedua kakinya (kaki, bukan betis).
Sedangkan Hanabilah membolehkan melihat bagian tubuh yang biasa terlihat saat beraktivitas di rumah, yaitu wajah, kepala, leher, tangan, kaki, dan betis, karena ada hajat untuk melihat anggota tubuh tersebut dan berdasarkan kemutlakan Hadits-Hadits yang terkait bab ini.
Tentang pendapat Hanabilah ini, az-Zuhaili berkata: “Ini adalah pendapat yang rajih (kuat) menurut saya, namun saya tidak memfatwakannya.”
(Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah az-Zuhaili, Juz 7, Hlm. 23)
Catatan M4N:
Tidak ada keterangan lebih lanjut dari az-Zuhaili tentang alasan beliau tidak berfatwa dengan pendapat tersebut. Namun, wallahu a’lam, salah satu alasan yang mungkin dipertimbangkan beliau adalah bahwa pendapat mayoritas ahli fiqih yang membatasi boleh melihat wajah dan telapak tangan saja, sudah mencukupi untuk mengetahui kecantikan dan kesuburan si perempuan, dan jelas lebih aman dari fitnah, apalagi di zaman penuh kefasiqan saat ini.
Dan kemungkinan ini wajar dipertimbangkan, jika kita melihat bagaimana kaidah-kaidah fatwa yang ditetapkan ulama, juga dari produk fatwa mereka. Kadang ada pendapat yang lebih kuat dari sisi dalil secara umum, namun yang difatwakan malah pendapat lain, dengan pertimbangan maslahat, menghindari kerusakan (sadd adz-dzarai’), lebih memudahkan, lebih sesuai dengan keadaan mustafti, dll.
Namun tentu, pendapat yang difatwakan tetap tak boleh menabrak nash yang sharih, ijma’ yang berlaku, dan prinsip-prinsip penting dalam Syariah.
Wallahu a’lam.
Leave a Reply