Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Penerapan Syariah Islam, Antara Maslahah dan Mafsadah

A low angle symmetric shot of old architecture with beautiful blue sky in the background

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Upaya “tathbiq al-ahkam asy-syar’iyyah” (penerapan hukum-hukum Syariah) termasuk dalam persoalan ekonomi, sosial dan politik, termasuk hudud, di masa sekarang harus melihat dua hal yang sangat penting dan asasi, yaitu:

  1. Upaya penerapan hukum-hukum Syariah ini adalah sebuah kewajiban yang tidak boleh diabaikan, apalagi dianggap tak relevan lagi dengan masa sekarang. Bagaimana pun, Syariat dari Allah ta’ala “shalih li kulli zaman wa makan” (layak bagi setiap masa dan tempat).
  2. Upaya penerapannya, dengan kondisi seperti saat ini, harus memperhatikan aspek maslahat dan mafsadat, tidak boleh menghilangkan kemungkaran dengan kemungkaran yang serupa, dan “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” (menghindari mafsadat/kerusakan harus didahulukan dari meraih kemaslahatan).

Perwujudan dari dua hal asasi ini adalah, umat Islam, terlebih para da’i-nya, harus menjadikan agenda penerapan Syariah Islam, sebagai salah satu agenda paling penting dalam dakwah Islam di masa sekarang, sekaligus mereka juga harus merumuskan, dan konsisten menjaga, upaya penerapan Syariah Islam ini tidak melahirkan kerusakan besar di tengah masyarakat, misalnya tumpahnya darah umat Islam, keadaan “chaos”, dan semisalnya.

Karena itu, salah satu agenda besar umat Islam adalah memikirkan masalah ini. Bagaimana Syariah Islam, yang merupakan konsekuensi keimanan kita, benar-benar terwujud, dengan cara terbaik yang paling sedikit kemungkinannya jatuh pada kerusakan dan bahaya, karena ketergesa-gesaan dan langkah yang salah.

Contoh langkah yang berbahaya, dan paling berpotensi melahirkan kerusakan, sedangkan maslahat tidak juga didapatkan, adalah mengangkat senjata atau melakukan pemberontakan dan perlawanan bersenjata, kepada pemerintah yang tidak menjalankan Syariah Islam, di negeri yang sebenarnya dakwah Islam secara damai masih diizinkan. Membawa umat Islam melakukan perlawanan bersenjata, dengan kekuatan seadanya, melawan pemerintahan yang notabene juga masih muslim (karena mengafirkan pemerintah yang tidak menjalankan Syariah Islam bukan perkara mudah, dan banyak ketentuan yang harus dipenuhi), malah akan melahirkan kerusakan, tumpahnya darah umat Islam, dan memutus hasil-hasil dakwah yang sudah dicapai sebelumnya.

Wallahu a’lam bish shawab.

Leave a Reply