Oleh: Muhammad Abduh Negara
Benda-benda yang memabukkan atau menghilangkan kesadaran, ada yang berupa benda cair, ada juga yang berupa benda padat. Keduanya ada sisi kesamaan dalam hukum, juga ada sisi perbedaan.
Benda cair yang memabukkan, seperti khamr dan nabidz, haram mengonsumsinya, dan statusnya najis, sehingga tidak sah shalat jika terdapat benda ini pada badan, pakaian atau tempat shalat kita.
Beda khamr dan nabidz dari sisi bahasa adalah, khamr dibuat dari perasan anggur, sedangkan nabidz dibuat dari perasan selain anggur.
Sedangkan benda padat yang memabukkan (atau menghilangkan kesadaran), seperti opium, ganja, dan lainnya, haram juga mengonsumsinya, namun statusnya tidak najis, sehingga tetap sah shalat jika terdapat benda ini pada badan, pakaian atau tempat shalat.
Wallahu a’lam.
Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-‘Ibadat, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-kaf, Halaman 126, Penerbit Dar Al-‘Ulum Al-Islamiyyah, Surabaya, Indonesia.
Leave a Reply