Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Perbedaan Fatwa Zakat Fithri Untuk Muslim Eropa

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Di Eropa tidak dikenal istilah qutul balad (makanan pokok negeri), lalu apa yang muslim Eropa keluarkan untuk zakat fithri?

Al-Majlis Al-Aurubi Lil Ifta Wal Buhuts, yang dipimpin Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, memfatwakan yang dikeluarkan adalah uang sebagai pengganti makanan pokok.

Sebagian ulama memfatwakan bahwa yang dikeluarkan tetap makanan pokok, tapi ia dibagikan ke negeri-negeri Islam yang mengalami kemiskinan, seperti negara-negara di Afrika. Menurut Dr. Muhammad Thalib Asy-Syinqithi, Ketua Jurusan Al-‘Ulum Al-Insaniyyah di Al-Jami’ah As-Su’udiyyah Al-Iliktruniyyah, fatwa ini lebih tepat, karena sesuai dengan nash yang menyatakan bahwa zakat fithri itu dikeluarkan dalam bentuk makanan, bukan uang.

Kita tidak akan membahas mana yang rajih (lebih kuat) dari fatwa di atas, namun kita akan melihat sisi yang lebih penting, yaitu bahwa fatwa itu perlu memperhatikan waktu, tempat dan keadaan. Dua fatwa yang disebutkan di atas, sebenarnya sama-sama menyelisihi konsep asal dari zakat fithri, yaitu ia dikeluarkan dalam bentuk makanan dan dibagikan kepada penduduk negeri dari muzakki (orang yang berzakat). Namun karena kondisi yang ada, baik karena tidak jelasnya makanan pokok di Eropa atau kurang maslahatnya membagikannya dalam bentuk makanan, juga jumlah faqir miskin di Eropa relatif kecil sedangkan di sebagian negeri Islam jumlah faqir miskin sangat banyak, maka diperlukan fatwa yang sesuai dengan keadaan di sana.

Beginilah fatwa. Ia wajib memperhatikan perbedaan zaman, tempat dan keadaan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Al-Qayyim. Fatwa yang cocok di Saudi, belum tentu cocok di Eropa dan di Indonesia. Fatwa bagi kalangan yang kuat komitmennya dengan ‘azimah’ (ketentuan asal sebelum ada rukhshah/keringanan) hukum syariat, tidak bisa disamakan dengan orang yang masih lemah komitmennya. Fatwa terhadap orang-orang yang dalam keadaan lapang, beda dengan yang berada dalam kesempitan. Dan seterusnya.

Leave a Reply