Oleh: Muhammad Abduh Negara
Bagi laki-laki, pada hari ‘id dianjurkan memakai wewangian, mencukur rambut, memotong kuku dan menghilangkan bau badan. Dianjurkan juga memakai pakaian terbaik yang ia miliki, dan lebih baik lagi, pakaiannya berwarna putih, serta memakai ‘imamah (serban). Jika ia hanya punya satu pakaian, dianjurkan untuk mencucinya lebih dulu. Ketentuan ini berlaku, baik bagi orang yang hadir shalat ‘id berjamaah, maupun yang diam di rumah.
Sedangkan perempuan, jika ia berwajah cantik dan menarik, makruh baginya hadir shalat ‘id berjamaah. Jika ia perempuan tua, yang tidak menarik pandangan laki-laki, ia dianjurkan hadir shalat ‘id berjamaah. Ia dianjurkan membersihkan tubuh dengan air, tapi tidak memakai wewangian, juga tidak memakai pakaian yang menarik perhatian. Ia dianjurkan memakai pakaian yang biasa ia pakai di kesehariannya.
Ada juga satu pendapat di kalangan Syafi’iyyah, namun dianggap syadz, bahwa seluruh perempuan tidak dianjurkan ikut hadir shalat ‘id berjamaah.
Wallahu a’lam.
Rujukan: Raudhah Ath-Thalibin, karya Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Juz 1, Halaman 583, Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub, Riyadh, Saudi Arabia.
Leave a Reply