Oleh: Muhammad Abduh Negara
Polemik “membaca surah Al-Fatihah sebagai wirid setelah selesai shalat lima waktu”, perlu melihat dari dua sisi:
1. Adakah Hadits yang shahih atau hasan, yang menyebutkan tentang membaca surah Al-Fatihah sebagai wirid setelah selesai shalat lima waktu?
2. Bolehkah membaca surah Al-Fatihah sebagai wirid setelah selesai shalat lima waktu?
Mungkin ada yang tidak tahu, bahwa dua poin di atas itu berbeda, minimal menurut sebagian fuqaha. Artinya, tidak adanya Hadits tentang hal itu, tidak meniscayakan amal itu batil dan mardud, menurut sebagian fuqaha.
Untuk poin 1, sumber pencariannya adalah kitab-kitab Hadits. Jika ada, silakan tunjukkan Hadits tersebut, dan status keshahihan Hadits tersebut, baik penilaian ulama Hadits mutaqaddimin, seperti Ahmad, Al-Bukhari dan lainnya, maupun mutaakhkhirin, seperti Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, As-Sakhawi, dan lainnya.
Jika memang tidak ada, maka akui saja tidak ada. Karena ini berkaitan dengan penisbatan sesuatu kepada Nabi, maka harus sangat hati-hati, dan wajib jujur dalam penukilan, tidak boleh ada khianat sedikitpun.
Tapi yang jadi catatan berikutnya, tidak adanya Hadits tersebut, tidak otomatis bahwa amal itu tidak masyru’. Karena amal tersebut bisa didasari oleh dalil nash secara umum, qiyas, dan lain-lain.
•••
Hal ini mirip dengan tambahan redaksi واعف عني pada duduk di antara dua sujud, yang sempat didiskusikan di grup WA “Pencinta Ilmu Syar’i”. Yang kesimpulan sementara dalam diskusi tersebut, memang tidak ada redaksi tersebut dalam Hadits (yang maqbul) yang secara spesifik berbicara tentang bacaan tersebut saat duduk di antara dua sujud.
Artinya, jika memang tidak ditemukan redaksi tersebut dalam Hadits, kita tidak boleh mengatakan bahwa ia ada, karena ini berarti menisbatkan satu hal pada Nabi tanpa bukti.
Namun lagi-lagi, tidak adanya Hadits spesifik yang valid dari Nabi, tidak berarti amal tersebut tertolak, dan yang melakukannya berdosa karena telah melakukan bid’ah.
Leave a Reply