Oleh: Muhammad Abduh Negara
Klaim sebagian kalangan, bahwa porsi zakat untuk muallaf sudah mansukh, berdasarkan ijma’ di masa ‘Umar, adalah klaim yang salah.
Yang terjadi adalah, ‘Umar radhiyallahu ‘anhu memandang, porsi zakat untuk muallaf itu, tergantung keputusan ulil amri, melihat sisi maslahat dan mafsadat. Di masa ‘Umar, beliau melihat bahwa umat Islam sudah sangat kuat, sehingga tidak perlu upaya melembutkan hati para muallaf tersebut, karena itu beliau tidak membagikan porsi zakat untuk mereka. Adapun jika kondisinya berubah, maka porsi zakat untuk mereka, bisa dibagikan kembali.
(Ushul al-Fiqh al-Islami, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Juz 1)
Leave a Reply