Oleh: Muhammad Abduh Negara
Saat safar, seseorang mendapatkan rukhshah (keringanan) untuk tidak puasa Ramadhan, dan menggantinya nanti di luar bulan Ramadhan. Namun, memilih tetap puasa, lebih utama, selama tidak dikhawatirkan menimbulkan dharar baginya.
Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ
Artinya: “Dan berpuasa lebih baik bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)
Juga karena dengan puasa, ia telah bebas dari tanggungan kewajiban, dan mendapatkan keutamaan beribadah di bulan Ramadhan.
Hal ini berbeda dengan rukhshah qashar shalat (meringkas shalat) saat safar, yang lebih utama dari itmam shalat (tidak meringkas shalat), pada perjalanan tiga marhalah atau lebih.
Perbedaannya adalah, qashar shalat tetap membebaskan dari tanggungan kewajiban (tidak wajib qadha), dan tetap meraih keutamaan ibadah di bulan Ramadhan. Selain itu, keutamaan qashar juga upaya untuk keluar dari khilaf ulama, yang mewajibkan qashar saat safar, seperti Abu Hanifah. Sedangkan untuk puasa, tidak ada pendapat yang mewajibkan berbuka, yang layak diperhatikan.
Wallahu a’lam.
Rujukan: Busyra Al-Karim Bi Syarh Masail At-Ta’lim, karya Syaikh Sa’id bin Muhammad Ba’isyn Ad-Dau’ani, Halaman 511, Penerbit Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah, Jakarta, Indonesia.
Leave a Reply