Oleh: Muhammad Abduh Negara
Qunut terbagi dua, yaitu:
1. Qunut rutin (qunut ratibah), dan ia ada dua:
(a) Saat shalat shubuh, pada i’tidal rakaat kedua.
(b) Saat shalat witir pada pertengahan kedua bulan Ramadhan, pada i’tidal rakaat terakhir.
2. Qunut nazilah.
Qunut ini disunnahkan dilakukan dalam seluruh shalat fardhu, jika terjadi bencana atau musibah yang menimpa kaum muslimin di manapun, meski bukan di wilayah atau negeri tempat dilaksanakannya qunut nazilah tersebut.
TQS (1/244-245)
Leave a Reply