Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Ru’yah, Hisab, Atau Persatuan Umat?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Madzhab yang saya ikuti, yaitu madzhab Syafi’i, berpendapat bahwa penentuan awal Ramadhan dan Syawwal itu mengikuti hasil ru’yatul hilal masing-masing penduduk negeri, dan tidak mengikat penduduk negeri lain.

Dalam “Fiqh Ash-Shiyam” karya Muhammad Hasan Hitu dikatakan:

ذهب الشافعية في أصح الأقوال عندهم إلى أنه إن رئي الهلال ببلد لا يجب على أهل البلاد الأخرى الذين يخالفونهم في المطلع.

Artinya, hasil ru’yah di Indonesia hanya mengikat orang Indonesia, dan tidak mengikat negeri-negeri lain.

Namun, saya juga menginginkan seluruh muslim di dunia satu kesatuan dalam Ramadhan dan Syawwal-nya, dan itu paling memungkinkan dengan adanya kalender internasional yang diikuti semua negeri, dan itu basisnya tentu metode hisab. Metode hisab, meski hanya sedikit didukung ulama terdahulu, sebenarnya cukup kuat hujjahnya, apalagi di masa sekarang, saat sains dan teknologi sudah mencapai hal yang ajaib seandainya orang di masa lalu mengetahuinya.

Untuk mengetahui hujjah yang mendukung hisab, bisa membaca –sebagai contoh– penjelasan Yusuf Al-Qaradhawi di “Al-Madkhal Li Dirasah As-Sunnah An-Nabawiyyah”. Selain itu, pendapat ini juga –menurut penelitian sebagian peneliti– didukung oleh Ibn Suraij dari kalangan Syafi’iyyah di masa lalu, dan banyak ulama kontemporer.

Namun ide kalender internasional itu sangat perlu dukungan politik dari seluruh pemimpin politik, dan saat ini masih jauh dari kenyataan. Jadi biarlah ini jadi gagasan ideal yang semoga nanti bisa terwujud.

Saat ini untuk menunjukkan persatuan umat, minimal di masing-masing negeri, kita perlu berpuasa pada saat orang banyak berpuasa dan berbuka saat orang banyak berbuka. Dan itu paling mudah tentu dengan mengikuti hasil itsbat pemerintah, karena hasil itsbat tersebut yang faktanya paling banyak diikuti oleh penduduk Indonesia.

Entah pemerintah saat ini dianggap sah sebagai ulil amri atau tidak (sebagaimana sering diperdebatkan orang-orang), yang jelas untuk penentuan awal Ramadhan dan Syawwal, mengikuti hasil itsbat mereka lebih mampu mewujudkan persatuan dan mewujudkan kemaslahatan. Kita tentu tak ingin antar tetangga satu kompleks malah beda 1 Syawwalnya.

Hitu menyebutkan satu ketentuan dalam madzhab Syafi’i, bahwa jika seseorang safar ke negeri yang lebih dulu berhari raya, karena lebih dulu ru’yatul hilal Ramadhannya, maka ia wajib ikut berbuka sebagaimana penduduk negeri tersebut, meskipun ia baru puasa 28 hari, dan satu harinya ia qadha nantinya. Hitu menyebutkan dalil atas hal ini, yaitu Hadits:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

Terjemah: “Puasa itu pada hari kalian berpuasa, berbuka (‘Idul Fithri) itu pada hari kalian berbuka, dan ‘Idul Adha itu pada hari kalian Ber-‘idul adha.” (HR. At-Tirmidzi)

At-Tirmidzi menyatakan tentang Hadits ini: Sebagian ulama menafsirkan Hadits ini bahwa maknanya adalah puasa dan berbuka itu bersama jamaah muslimin dan kebanyakan manusia.

Jadi, kapan kita mulai puasa? Jawabannya, saat orang-orang berpuasa, dan itu mengikuti hasil ru’yah penduduk negeri ini, yang kemudian di-itsbat oleh pemerintah.

Wallahu a’lam.

Leave a Reply