Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Saat Kondisi Mendesak, Dan Teman Anda Tak Punya Dana

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Jika anda punya teman sepengajian yang misalnya istrinya sedang hamil tua dan sudah dipastikan dokter harus operasi sesar untuk melahirkan anaknya dengan biaya yang tentu saja mahal, atau punya teman sepengajian yang anaknya sedang sakit parah dan perlu uang dalam jumlah besar untuk pengobatannya, dan uangnya harus tersedia segera, sedangkan yang bersangkutan dan keluarganya lemah ekonominya, dan setelah mencari-cari, ia dapatkan solusi tercepat dan paling memungkinkan adalah meminjam uang di bank konvensional, yang tentu jatuh pada riba, dan ia bertanya kepada anda yang dianggapnya cukup paham agama, apakah ia boleh meminjam uang ke bank konvensional tersebut atau tidak, kira-kira bagaimana jawaban anda?

Sebenarnya pada kondisi ini, banyak fatwa ulama yang membolehkan mengambil uang di bank konvensional tersebut, karena adanya kebutuhan mendesak dan sulit mendapatkan uang dengan cara lain yang lebih baik saat itu. Dan sebenarnya, jika anda tak punya solusi lain dalam hal ini, mengabarkan adanya fatwa ulama ini, tidak masalah. Anda tidak menjerumuskan teman anda pada transaksi riba, tapi membantu dia mendapatkan solusi berdasarkan fatwa ulama terpercaya yang tentu ada landasannya dalam Syariah.

Namun, jika anda berkeras menganggapnya haram secara mutlak, meski kondisinya sudah mendesak, maka tak bijak jika anda sekadar menjawab tegas, “Tidak boleh, itu haram”, tanpa memberikan solusi yang bisa digunakan oleh teman anda tersebut. Ini mirip (meski tak sama persis) dengan anda melarang teman anda yang sedang sangat kelaparan untuk makan daging babi, namun anda tak membantu dia mendapatkan makanan halal yang siap dikonsumsi saat itu juga. Artinya, anda membiarkannya mati dengan larangan anda tersebut. Sama halnya dengan kasus di atas, jawaban anda berarti membuat teman anda mengalami kesulitan bahkan bisa jadi bahaya karena tak segera ditangani oleh dokter.

Jika anda mampu, silakan bantu dia dengan misalnya membuka donasi dari teman-teman pengajian anda, terutama yang punya kelebihan harta, dalam waktu yang cepat tentunya karena kondisinya mendesak. Juga, donasi tersebut dianggap pemberian cuma-cuma, bukan pinjaman yang wajib dikembalikan. Jika jadi pinjaman, khawatirnya malah membuatnya terlilit utang yang tentu juga akan menyulitkannya untuk melunasinya. Jangan bandingkan dengan bank, bank tujuannya cari untung dengan transaksi ribanya tersebut, sedangkan anda tujuannya adalah membantu.

Leave a Reply