Oleh: Muhammad Abduh Negara
Seseorang yang safar dalam keadaan junub, kemudian dia lupa keadaan junubnya, lalu dia berwudhu dan shalat dalam keadaan tersebut. Beberapa waktu kemudian, dia tidak mendapatkan air, sehingga dia tayammum dan shalat dengan tayammum tersebut.
Pada kondisi di atas, dia nanti wajib mengulangi shalat yang dia kerjakan dengan wudhunya. Sedangkan shalat yang dia kerjakan dengan tayammum, tidak wajib mengulangnya.
Hal itu karena tayammum bisa menggantikan posisi mandi wajib, sedangkan wudhunya tidak bisa menggantikan posisi mandi wajib. Jadi, shalat yang dia kerjakan dengan tayammum di atas sah, dan tidak perlu diulang. Sedangkan shalat yang dia kerjakan dengan wudhu, berlaku sebaliknya.
TQS (1/159)
Leave a Reply