Oleh: Muhammad Abduh Negara
Bagi orang yang berhadats, baik hadats kecil maupun hadats besar, haram melakukan shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, juga haram melakukan empat hal yang seperti shalat, yaitu: sujud tilawah, sujud syukur, khutbah jum’at dan shalat jenazah.
TQS (1/172)
Leave a Reply