Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Salah Satu Hal Yang Diharamkan Pada Saat Perempuan Haid

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Salah satu hal yang diharamkan pada saat perempuan sedang haid adalah, mencumbunya pada anggota badan di antara pusar dan lutut.

Sebagian fuqaha menggunakan redaksi mubasyarah (المباشرة), yang berarti menyentuh secara langsung. Dengan ungkapan ini, berarti tidak haram melihat anggota badan tersebut meski dengan syahwat, dan haram menyentuhnya meski tanpa syahwat.

Yang menggunakan redaksi ini di antaranya Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari dan Ibnu Hajar Al-Haitami dalam “At-Tuhfah”.

Sebagian fuqaha lagi, menggunakan redaksi istimta’ (الاستمتاع), yang berarti mencari kenikmatan syahwat. Dengan ungkapan ini, berarti haram melihat anggota badan tersebut dengan syahwat, dan tidak haram menyentuhnya jika tanpa syahwat.

Yang menggunakan redaksi ini, di antaranya Imam An-Nawawi dalam “Ar-Raudhah”, Ibnu Raslan dalam “Zubad”-nya, Ibnu Hajar pada selain “At-Tuhfah”, Ar-Ramli dan Al-Khathib Asy-Syirbini.

Dari hal di atas, bisa disimpulkan:

1. Yang disepakati keharamannya: Berhubungan badan dan menyentuh dengan syahwat.
2. Yang disepakati kebolehannya: Melihatnya tanpa syahwat.
3. Yang diperselisihkan hukumnya: Menyentuh tanpa syahwat, dan melihatnya dengan syahwat.

Imam An-Nawawi sendiri punya ikhtiyarat, bahwa yang diharamkan pada saat perempuan sedang haid, hanya berhubungan badan saja. Dan ini adalah pendapat Imam Ahmad. Imam An-Nawawi menyatakan, bahwa pendapat ini adalah pendapat yang terkuat dari sisi dalil.

TQS (1/175-176)

Leave a Reply