Oleh: Muhammad Abduh Negara
Salah satu rukun puasa adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa. Artinya, jika seseorang melakukan hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum, atau keluar darah haid, di siang hari Ramadhan, batal puasanya.
Namun jika yang melakukan atau terjadi hal di atas, adalah orang yang tidak tahu (jahil) bahwa hal itu membatalkan puasa, puasanya tidak batal. Tapi, uzur jahil ini tidak diberikan kepada setiap orang, namun hanya kepada salah satu dari dua kategori berikut ini:
1. Orang yang hidup dan tinggal di daerah yang jauh dari ahli ilmu, sehingga tidak ada yang bisa mengajari atau menyampaikan tentang hal tersebut.
2. Orang yang baru masuk Islam.
Yang tidak termasuk salah satu kategori di atas, misalnya dia sudah lama masuk Islam, atau tinggal di daerah yang ada ahli ilmu di sana, seperti umumnya daerah-daerah di Indonesia, maka ketidaktahuannya tentang hal ini, tidak diberi uzur, dan batal puasanya jika melakukan hal-hal yang membatalkan puasa di siang hari Ramadhan.
At-Taqrirat As-Sadidah (1/441)
Leave a Reply