Oleh: Muhammad Abduh Negara
Salah satu syarat wajib puasa Ramadhan adalah baligh. Artinya, anak yang belum baligh, tidak wajib puasa Ramadhan. Namun puasa yang dilakukan oleh seorang anak yang sudah mumayyiz, meskipun belum baligh, tetap sah.
Dan diwajibkan kepada wali si anak, menyuruhnya untuk puasa saat si anak berusia 7 tahun, dan memukulnya jika dia tetap tidak mau puasa saat usia 10 tahun, padahal dia mampu untuk berpuasa.
Dalil atas hal ini, adalah qiyas terhadap shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang shalat:
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Artinya: “Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada usia mereka 7 tahun, dan pukullah mereka (jika tidak shalat) pada usia mereka 10 tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Li Yatafaqqahu Fi Ad-Diin (Hlm. 212)
At-Taqrirat As-Sadidah (1/438-439)
Leave a Reply