Oleh: Muhammad Abduh Negara
Beberapa waktu lalu beredar meme yang membandingkan celana dengan sarung, dan menyatakan celana (yang tidak menutup mata kaki) itu sunnah, sedangkan sarung itu tidak. Meme tersebut jelas aneh, karena Islam tak pernah membatasi jenis pakaian, yang penting memenuhi prinsip Islam seperti menutup aurat, tidak transparan, tidak ketat yang menonjolkan aurat, dll. Adapun persoalan cingkrang dan isbal, itu ranah khilaf di kalangan ulama, dan jika pun kita terima isbal itu haram, tidak meniscayakan memakai sarung jadi haram, karena memakai sarung belum tentu isbal. Banyak yang memakai sarung di atas mata kaki.
Saya malah ingin menyoroti sisi lain dari meme tersebut, yaitu foto celana yang ditampilkan itu semacam celana pensil yang menyempit ke bawah, meski tidak isbal. Celana pensil itu celana yang cukup tren di kalangan anak muda, dan harus diakui banyak juga dipakai anak-anak muda yang kesalafi-salafian. Istilahnya mungkin “Sunnah tapi tetap gaya”. Mirip-mirip iklan hijab, “Syar’i nan trendy”. Syar’i nan trendy, tapi sebenarnya jauh dari tuntunan Syariat.
Kembali ke celana pensil, meski kebanyakan fuqaha menyatakan shalat dengan celana ketat itu tetap sah, tapi sebagian mereka memakruhkannya. Sebagian kecil mengharamkannya.
Silakan baca rinciannya di sini: https://islamqa.info/ar/answers/46529/%D9%87%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D9%86%D8%B7%D9%84%D9%88%D9%86-%D8%A8%D8%A7%D8%B7%D9%84%D8%A9 (هل الصلاة في البنطلون باطلة؟ – الإسلام سؤال وجواب)
Sedangkan sarung, setahu saya tidak ada yang mempermasalahkannya.
Adapun hukum memakai celana pensil atau celana ketat secara umum, para ulama berbeda menghukuminya. Ada yang membolehkan dan memberi keringanan, ada yang melarang. Berikut saya kutipkan potongan fatwa dari Syaikh Shalih Al-Fauzan yang dimuat pada situs islamqa di atas:
الثياب الضيقة التي تصف أعضاء الجسم وتصف جسم المرأة وعجيزتها وتقاطيع أعضائها لا يجوز لبسها ، والثياب الضيقة لا يجوز لبسها للرجال ولا للنساء ، ولكن النساء أشدّ ؛ لأن الفتنة بهن أشدّ
Terjemah: Pakaian ketat yang menampakkan bentuk tubuh dan menampakkan tubuh perempuan, pantatnya dan lekukan tubuhnya, tidak boleh dipakai. Pakaian ketat tak boleh dipakai oleh laki-laki dan perempuan, namun ketidakbolehannya bagi perempuan lebih besar, karena fitnah dari mereka lebih besar.”
Jadi jelas, dari sisi ini, memakai sarung yang longgar dan menutup aurat (terlebih jika di dalamnya memakai celana yang menutupi sampai ke lutut), jauh lebih dekat dengan tuntunan Islam dan Sunnah, dibandingkan memakai celana pensil. Celana pensil itu hanya “Nyunnah” karena tidak isbal, tapi ia ketat dan membentuk lekuk tubuh, yang minimal menunjukkan kurang hati-hati dalam agama, serta ‘katanya’ juga kurang baik bagi kesehatan.
Jadi, masih percaya celana pensil lebih mengikuti Sunnah? Sunnah siapa yang sebenarnya anda ikuti? Sunnah BTS dan Super Junior?
Alqirthos
Terimakasih ustadz atas penjelasannya