Oleh: Muhammad Abduh Negara
Fakta bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan sesuatu, tidak menunjukkan bahwa sesuatu itu haram atau makruh dilakukan. Karena tidak wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan semua hal yang mandub atau mubah, sehingga ketika Nabi tidak melakukan sesuatu, itu tidak berarti beliau meninggalkannya karena ia haram atau makruh. Sekadar tidak melakukan sesuatu (mujarrad at-tark al-muthlaq), bukanlah dalil.
Adapun jika tark tersebut disertai indikasi lain, seperti ada faktor pendorong untuk melakukannya, namun Nabi memilih untuk tidak melakukannya, maka pada kondisi ini, menunjukkan makruh atau haramnya perbuatan tersebut. Pilihan Nabi untuk tidak melakukan sesuatu, padahal ada faktor pendorong untuk melakukannya, disebut dengan ‘kaff’ (menahan diri), dan ia adalah dalil.
Jadi, sekadar ‘tark’ tidak berkonsekuensi hukum, sedangkan ‘kaff’ berkonsekuensi hukum.
(Ruh al-Ushul, Dr. Sa’id Fudah)
Leave a Reply