Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Maa Laa Yatimmul Wujub Illa Bihi Fa Laisa Bi Wajib

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Ada dua hal yang perlu dibedakan:

1. Jika sebuah kewajiban yang memang sudah wajib untuk seorang mukallaf, tidak bisa terwujud tanpa terwujudnya perkara lain, maka perkara lain tersebut juga ikut menjadi wajib.

Ini yang dinyatakan oleh ulama dengan ungkapan: ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب, atau ما لا يتم وجود الواجب إلا به فهو واجب.

Contohnya: Kewajiban shalat zhuhur yang memang sudah berlaku bagi kita, tidak bisa terwujud (tidak sah) tanpa wudhu (bukan dalam kondisi rukhshah), maka wajib bagi kita untuk berwudhu agar bisa melaksanakan kewajiban shalat zhuhur tersebut.

2. Jika wajibnya satu perkara tidak berlaku tanpa terwujudnya perkara yang lain, kita tidak diwajibkan untuk mewujudkan perkara yang lain tersebut.

Ini diungkapkan ulama dengan redaksi: ما لا يتم وجوب الواجب إلا به فليس بواجب.

Contohnya:

• Wajibnya zakat tidak berlaku jika harta yang wajib dizakati belum mencapai nishab, dan kita tidak diperintahkan atau diwajibkan untuk memiliki harta mencapai nishab tersebut.

• Wajibnya haji tidak berlaku jika seseorang tidak memiliki kemampuan melakukan perjalanan haji, salah satunya kemampuan finansial, dan kita tidak diperintahkan atau diwajibkan untuk mewujudkan kemampuan finansial tersebut.

Leave a Reply