Oleh: Muhammad Abduh Negara
Dalam madzhab Syafi’i dinyatakan bahwa minum sambil berdiri itu makruh, demikian juga membasuh dan mengusap anggota wudhu kurang dari tiga kali tiga kali itu juga makruh. Tapi ada Hadits shahih yang menyatakan bahwa Nabi pernah minum sambil berdiri, dan beliau juga pernah berwudhu sekali sekali dan dua kali dua kali. Apakah artinya Nabi melakukan hal yang makruh?
Jawabannya, tidak. Perkara-perkara tersebut memang makruh bagi kita. Sedangkan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal itu tidak makruh, malah wajib menurut Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari, karena perbuatan beliau itu untuk menunjukkan tidak haramnya perbuatan tersebut.
Seandainya Nabi tidak pernah minum sambil berdiri, mungkin orang-orang mengira haram hukumnya minum sambil berdiri, karena beliau pernah melarang untuk minum sambil berdiri. Nah perbuatan beliau tersebut, untuk menunjukkan bahwa larangan itu hukumnya hanya makruh bagi kita, tidak sampai haram.
Demikian juga, seandainya Nabi tidak pernah membasuh anggota wudhu sekali sekali dan dua kali dua kali, mungkin kita akan mengira bahwa membasuh anggota wudhu tiga kali tiga kali itu wajib hukumnya, dan tidak sah wudhu kalau hanya dibasuh sekali atau dua kali. Perbuatan beliau tersebut menjelaskan kepada kita, bahwa membasuh tiga kali tiga kali itu hukumnya hanya sunnah saja, tidak sampai wajib.
Jadi perbuatan beliau tersebut, hukumnya makruh bagi kita, tapi bagi beliau itu tidak makruh, karena beliau melakukannya sebagai penjelasan aturan syariah bagi kita, yang merupakan bagian dari tugas kerasulan beliau.
Wallahu a’lam.
Leave a Reply