Oleh: Muhammad Abduh Negara
Jika dikatakan “Syaikh Fulan seorang alim dalam bidang fiqih” atau “Kiyai ‘Allan itu menguasai ilmu fiqih”, bukan maksudnya mereka menguasai dan mengetahui semua bahasan fiqih saat itu, atau semua persoalan fiqih itu sudah mereka hafal semuanya di luar kepala.
Dr. Sa’id Fudah mengatakan, yang dimaksud adalah التهيؤ القريب atau dia memiliki kompetensi untuk mengetahui persoalan tersebut atau persoalan fiqih apapun yang dihadapinya dengan sedikit penelitian, tanpa mengalami kesulitan atau kebuntuan seperti orang yang tidak memiliki keahlian di bidang tersebut.
Seandainya yang dimaksud “alim fiqih” atau “menguasai ilmu fiqih” itu mengharuskan dia mengetahui semua bahasan fiqih saat itu juga, maka tidak ada satu pun ulama yang layak disebut menguasai ilmu fiqih, atau layak disebut sebagai faqih. Bahkan sekelas Imam Malik sekalipun, kadang menjawab “Saya tidak tahu” atas beberapa pertanyaan fiqih yang diajukan pada beliau.
Seseorang layak dikatakan sebagai pakar dalam satu bidang ilmu, ketika dia menguasai di luar kepala banyak bahasan ilmu di bidang tersebut, dan punya kompetensi untuk melakukan penelitian terhadap semua bahasan di bidang tersebut. Dan hal ini tidak hanya berlaku dalam bidang fiqih, tapi semua bidang keilmuan.
Wallahu a’lam.
Leave a Reply