Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Qawa'id Fiqhiyyah

Semua Yang Layak Dijadikan Harga Atau Barang Dalam Jual Beli, Atau Upah Dalam Ijarah, Boleh Dijadikan Sebagai Mahar Dalam Pernikahan

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Salah satu dhabith fiqih dalam bab nikah adalah, كل ما جاز أن يكون ثمنا أو مثمنا أو أجرة جاز جعله صداقا (semua yang bisa dijadikan sebagai harga atau barang dalam jual beli, atau upah dalam ijarah, boleh juga dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan).

Contoh penerapan dhabith fiqih ini:

1. Boleh menjadikan uang sebagai mahar, baik berupa emas, perak maupun uang kertas yang dikeluarkan secara resmi oleh setiap negara.

2. Boleh menjadikan barang yang punya nilai harga, baik barang bergerak maupun tak bergerak, sebagai mahar.

3. Boleh menjadikan dain (sesuatu yang bernilai, yang akan diserahkan nanti, tidak tunai), sebagai mahar, baik ia berupa uang maupun barang yang jelas takaran, timbangan maupun hitungannya.

4. Boleh menjadikan manfaat non-barang sebagai mahar, selama ia memiliki harga atau nilai (bisa ditawarkan dalam akad ijarah), misalnya mengajarkan Al-Qur’an. Dan inilah yang dimaksud dalam Hadits Nabi: فقد زوجتُكها بما معك من القرآن (saya nikahkan kamu dengannya, dengan mahar Al-Qur’an yang ada padamu). Maharnya adalah mengajarkan Al-Qur’an yang ia ketahui pada istrinya, bukan sekadar membacakannya saja saat akad.

Namun ada perbedaan antara mahar dalam pernikahan, dengan harga dan barang pada jual beli, dan upah pada ijarah. Harga dan barang pada jual beli, serta upah pada ijarah, merupakan rukun dari akad jual beli dan akad ijarah, sehingga saat akad, harus jelas. Sedangkan mahar dalam pernikahan, bukan rukun dalam akad nikah, sehingga pernikahan tetap sah, meski tidak menyebutkan mahar dan/atau maharnya belum jelas.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Wa Tathbiqatuha Fi Al-Madzhab Asy-Syafi’i, karya Dr. Muhammad Az-Zuhaili, Juz 2, Halaman 251-255, Penerbit Dar Al-Bayan, Damaskus.

Leave a Reply